Kediri,headlinenews.cloud Jawa Timur – Kasus dugaan penyimpangan dana P3TGAI di Desa Kasreman kini kian memanas. Investigasi yang dilakukan LP3-NKRI pada 17 Juni 2025 menemukan SPJ yang dianggap fiktif, dengan berbagai kejanggalan dalam laporan keuangan maupun pelaksanaan fisik proyek.
Dana Rp195 juta yang diterima kelompok HIPPA dari APBN ternyata tidak sepenuhnya sesuai dengan penggunaan di lapangan. Indikasi pemotongan anggaran sebesar 20% dan pencatatan pekerja yang tidak realistis semakin memperkuat dugaan adanya praktik penyelewengan.
Manipulasi laporan ini disinyalir tidak berdiri sendiri. Pendamping masyarakat hingga perangkat desa disebut ikut berperan, menimbulkan kecurigaan adanya pola konspirasi untuk menutup-nutupi penyimpangan.
Secara hukum, konsekuensi dari pelanggaran ini sangat berat. Korupsi dana negara bisa dihukum penjara hingga seumur hidup, sementara pemalsuan dokumen masuk kategori tindak pidana dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Ketika diklarifikasi melalui WhatsApp pada 25 Juni 2025, Kepala Desa Kasreman menegaskan kesiapannya menghadapi proses hukum. “Semua sudah sesuai prosedur. Silakan hukum berjalan,” ujarnya singkat. Namun, istilah “aspirator” yang ia gunakan dalam konteks proyek ini justru menambah tanda tanya besar.
LP3-NKRI menuntut agar BBWS segera turun tangan melakukan audit menyeluruh. Aparat penegak hukum pun diminta segera mengambil langkah agar kasus ini tidak menodai tujuan awal P3TGAI: meningkatkan kesejahteraan petani dan memperkuat ketahanan pangan nasional. (Red.FR)
Post a Comment