Saksi Mahkota Akan Dihadirkan Jaksa dalam Sidang Kasus Impor Gula Pekan Depan

  

headlinenews.cloud Jakarta – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan sejumlah pejabat dan pelaku usaha dijadwalkan akan menghadirkan saksi mahkota pada Senin, 8 September 2025. Hal ini disampaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2025).

Dalam agenda sidang mendatang, jaksa menyebutkan bahwa selain saksi mahkota, pihaknya juga akan menghadirkan saksi fakta dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta perwakilan dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI).

Salah satu saksi yang dikonfirmasi adalah Musdalifah, mantan Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis di Kemenko Perekonomian. Selain itu, nama-nama seperti Lukita dan Soemitro juga disebut akan dihadirkan, meskipun kehadiran mereka masih menyesuaikan kondisi dan keputusan pengadilan. Soemitro, yang diketahui sudah cukup lanjut usia, kemungkinan akan memberikan kesaksian secara daring.

Sebelumnya, dalam sidang kasus mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, Soemitro pernah memberikan keterangan langsung di pengadilan pada 10 Juni 2025. Namun, setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom, status hukumnya gugur dan ia tidak lagi dihadirkan sebagai terdakwa dalam proses persidangan.

Meski begitu, hingga kini masih ada sembilan terdakwa dari kalangan swasta yang menjalani proses hukum. Mereka adalah:

  • Tony Wijaya NG (Dirut PT Angels Products)

  • Then Surianto Eka Prasetyo (PT Makassar Tene)

  • Hansen Setiawan (PT Sentra Usahatama Jaya)

  • Indra Suryaningrat (PT Medan Sugar Industry)

  • Eka Sapanca (PT Permata Dunia Sukses Utama)

  • Wisnu Hendraningrat (Presdir PT Andalan Furnindo)

  • Hendrogiarto A Tiwow (Kuasa Direksi PT Duta Sugar International)

  • Hans Falita Hutama (PT Berkah Manis Makmur)

  • Ali Sandjaja Boedidarmo (PT Kebun Tebu Mas)

Mereka didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar dalam kasus impor gula tersebut.

Sementara itu, proses hukum terhadap mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, masih berjalan. Dalam putusan banding terbaru, Charles dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp 750 juta, dengan subsider enam bulan kurungan. Ia dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Penulis: Firman

Post a Comment

Previous Post Next Post