TikTok Sementara Tidak Tersedia di AS Pasca Larangan Pemberlakuan Undang-Undang

  


 headlinenews.cloud - Pengguna TikTok di Amerika Serikat kini menghadapi pemberlakuan larangan terhadap aplikasi berbagi video tersebut. TikTok menginformasikan kepada penggunanya bahwa layanan mereka tidak dapat diakses untuk sementara waktu akibat undang-undang baru yang melarang aplikasi tersebut.

"Maaf, TikTok tidak tersedia saat ini. Undang-undang yang melarang TikTok telah diberlakukan di AS. Sayangnya, itu berarti Anda tidak dapat menggunakan TikTok untuk sementara waktu," tulis aplikasi tersebut kepada para pengguna, sebagaimana dilaporkan Anadolu pada Minggu (19/1/2025).

TikTok Berupaya Memulihkan Layanan

TikTok menyatakan penyesalan atas situasi ini dan berjanji untuk segera bekerja mengembalikan layanan mereka di AS. “Kami menyesal bahwa undang-undang AS yang melarang TikTok akan mulai berlaku pada 19 Januari, memaksa kami untuk membuat layanan kami tidak tersedia untuk sementara," kata perwakilan TikTok.

Meski aplikasi sudah tidak tersedia di App Store maupun Google Play Store, pengguna masih diberi kesempatan untuk masuk ke akun mereka dan mengunduh data pribadi.

Keputusan Mahkamah Agung dan Masalah Kepemilikan

Larangan ini merupakan hasil keputusan Mahkamah Agung AS yang mendukung undang-undang yang mewajibkan ByteDance, perusahaan induk TikTok berbasis di China, untuk melepas kepemilikannya atas aplikasi tersebut. Mahkamah Agung menyatakan bahwa ultimatum ini tidak melanggar hak Amandemen Pertama Konstitusi AS.

Gedung Putih dan Respons Trump

Gedung Putih menyebut bahwa TikTok dapat tetap beroperasi di AS asalkan berada di bawah kepemilikan perusahaan Amerika Serikat untuk mengatasi kekhawatiran terkait keamanan nasional.

Presiden terpilih Donald Trump, yang akan memulai masa jabatan keduanya pada Senin (20/1/2025), menunjukkan keinginannya untuk mencari solusi yang memungkinkan TikTok kembali digunakan. CEO TikTok, Shou Zi Chew, dilaporkan akan menghadiri pelantikan Trump untuk melanjutkan negosiasi.

Undang-undang yang disahkan pada April 2024 memberikan waktu 270 hari bagi ByteDance untuk mematuhi aturan ini. Dengan tenggat waktu yang telah berlalu, TikTok kini menghadapi tantangan besar untuk mempertahankan eksistensinya di pasar AS.(Red.AL)

Post a Comment

Previous Post Next Post