Penegakan Hukum Mandul? Tambang Ilegal KS Masih Bebas Beroperasi

 


Tulungagung,  headlinenews.cloud  – Penambangan pasir ilegal di Jajar Rejotangan Tulungagung telah menjadi sorotan masyarakat dan pemerintah setempat. Raja Galian C, sebuah perusahaan penambangan pasir, diduga beroperasi tanpa izin di wilayah tersebut, sehingga menimbulkan dampak lingkungan yang meresahkan warga.

Aktivitas Penambangan Tanpa Izin

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Raja Galian C telah beroperasi di Jajar Rejotangan Tulungagung sejak beberapa tahun lalu. Namun, perusahaan tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah dari pemerintah setempat sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang. Aktivitas penambangan tanpa izin ini diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk abrasi sungai dan penurunan kualitas tanah di sekitar lokasi penambangan.

Larangan dan Sanksi Hukum

Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, aktivitas penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi pidana.

  • Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

  • Pasal 69 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak lingkungan hidup tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000.

  • Pasal 53 Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang mengatur bahwa setiap pemegang izin usaha pertambangan wajib melakukan reklamasi dan pascatambang. Jika tidak dipenuhi, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000.

Selain itu, perusahaan yang tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau izin lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, denda, hingga pencabutan izin usaha.

Tuntutan Masyarakat

Masyarakat setempat merasa resah dengan keberadaan aktivitas penambangan ilegal ini. Selain merusak lingkungan, aktivitas penambangan juga menyebabkan polusi udara akibat debu yang beterbangan dan menimbulkan kebisingan yang mengganggu kehidupan sehari-hari warga sekitar.

Sejumlah warga dan organisasi lingkungan mendesak pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk segera menghentikan aktivitas penambangan ilegal ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. Mereka menekankan perlunya langkah konkret, termasuk penyegelan lokasi tambang ilegal serta pemulihan ekosistem yang telah terdampak akibat aktivitas penambangan yang tidak bertanggung jawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post