Jombang, 3 Maret 2025, headlinenews.cloud - Polemik terkait dugaan penahanan ijazah oleh institusi pendidikan kembali mencuat, kali ini terjadi di SMK Negeri 1 Gudo, Kabupaten Jombang. Sejumlah siswa lulusan tahun ajaran 2022/2023 diduga masih belum mendapatkan ijazah mereka, meskipun telah menyelesaikan pendidikan secara penuh. Situasi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan orang tua dan masyarakat terkait alasan serta keabsahan tindakan tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun, pihak sekolah diduga menahan ijazah siswa dengan alasan masih adanya tunggakan administrasi. Padahal, ijazah merupakan dokumen resmi negara yang sangat dibutuhkan oleh siswa, baik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi maupun untuk melamar pekerjaan. Beberapa siswa yang mencoba mengambil ijazah hanya diberikan salinan fotokopi, tanpa penjelasan jelas mengenai prosedur pengambilan dokumen aslinya.
Menahan ijazah karena alasan administrasi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, Pasal 28 menyebutkan bahwa satuan pendidikan tidak diperbolehkan menahan ijazah peserta didik dengan alasan apapun. Selain itu, Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan tanpa hambatan administratif.
Lebih lanjut, dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017, dijelaskan bahwa sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa dengan alasan tunggakan biaya. Jika ada permasalahan administratif, sekolah harus mencari solusi lain tanpa mengorbankan hak siswa.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media, Kepala SMK Negeri 1 Gudo, Mu’alim, S.Pd., M.Pd., membantah adanya kebijakan penahanan ijazah. “Sekolah tidak menahan ijazah siswa, itu hanya anggapan dari sebagian orang tua. Jika siswa ingin mengambil ijazah, silakan langsung datang dan akan kami berikan tanpa syarat,” ujarnya.
Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan temuan di lapangan. Beberapa siswa dan orang tua mengaku masih kesulitan mengambil ijazah asli karena pihak sekolah meminta mereka menyelesaikan tunggakan administrasi terlebih dahulu atau menandatangani surat pernyataan.
“Saya sudah mencoba mengambil ijazah anak saya, tetapi pihak sekolah mengatakan harus menyelesaikan tunggakan dulu. Padahal, kami sedang dalam kondisi ekonomi sulit,” ujar salah satu orang tua siswa.
Orang tua siswa berharap agar Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur melalui Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jombang segera menindaklanjuti persoalan ini. Mereka meminta agar kebijakan sekolah yang dianggap merugikan siswa segera dihentikan dan ijazah dapat diberikan tanpa syarat tambahan.
“Sebaiknya Dinas Pendidikan turun tangan langsung agar tidak ada lagi siswa yang tertahan haknya. Kalau perlu, berikan sanksi kepada pihak sekolah yang masih menerapkan kebijakan ini,” tambah seorang wali murid.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jombang, Evi Dwi Wida Djayanti, selaku Plt, belum memberikan tanggapan terkait permasalahan ini. Awak media masih berupaya untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.
Polemik ini menjadi perhatian serius dalam dunia pendidikan. Pemerintah dan instansi terkait diharapkan dapat segera mengambil langkah konkret agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.(Red.VN)
Post a Comment