Puncu, Kabupaten Kediri, headlinenews.cloud – Pengisian perangkat desa di wilayah Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, belakangan ini mencuatkan dugaan tindak pidana jual beli jabatan, dengan satu posisi jabatan yang tengah diperebutkan, yakni Kepala Dusun Pugeran. Berdasarkan informasi yang dihimpun, calon pengisi posisi tersebut diduga harus mengeluarkan uang puluhan juta hingga ratusan juta rupiah untuk dapat duduk di kursi jabatan tersebut.
Proses pengisian perangkat desa, yang seharusnya transparan dan berlandaskan pada kompetensi, kini tersandung masalah besar. Menurut beberapa pihak yang terlibat, praktik ini lebih mirip dengan transaksi jual beli jabatan dibandingkan dengan mekanisme seleksi yang sah. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas proses tersebut.
Pasal yang terkait dengan dugaan pelanggaran ini adalah Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur mengenai suap-menyuap dalam proses pemerintahan, termasuk dalam pengisian jabatan publik.
Dugaan kecurangan dalam pengisian perangkat desa ini semakin mengemuka dengan diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) oleh Forum Peserta Ujian Penyaringan Perangkat Desa (FUPPD) Kabupaten Kediri. Surat tersebut diterima pada Selasa, 22 April 2024, yang merupakan balasan atas surat FPUPPD pada 12 Maret 2025, yang berisi perkembangan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengisian, pencalonan, dan pengangkatan perangkat desa di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2023.
Dalam SP2HP tersebut, tim penyidik Polda Jatim mengungkapkan bahwa telah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ahli, dan penyitaan barang bukti terkait dengan perkara ini. Selain itu, penyidik juga melaksanakan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk tindak lanjut perkara ini.
Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang terlibat dalam proses ini. Di antara para terlapor, terdapat beberapa kepala desa (kades) yang diduga ikut terlibat dalam praktik jual beli jabatan ini. Adapun laporan polisi terkait dugaan tindak pidana ini mencakup beberapa kepala desa di Kabupaten Kediri, di antaranya Sutrisno, Imam Jamin, Darwanto, Purwanto, Hengki Dwi Setyawan, dan Supadi.
Tanggapan dari FPUPPD serta penggiat anti-korupsi menyoroti pengungkapan kasus ini. Debby D. Bagus Purnama, anggota FPUPPD, meminta agar penyidikan tidak tebang pilih dan meminta pengungkapan kasus ini dilakukan secara tuntas. Menurutnya, ada dugaan kuat bahwa banyak oknum yang terlibat dalam jaringan jual beli jabatan tersebut.
Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK Indonesia) juga mengingatkan Polda Jatim untuk serius menangani kasus ini, mengingat dampaknya yang sangat besar terhadap pemerintahan desa. "Program pemerintah pusat dan daerah untuk desa akan terancam gagal jika oknum kepala desa terus melakukan praktik korupsi semacam ini," ujar Gabriel Goa, Ketua KOMPAK Indonesia.
Polda Jatim melalui Kombes Pol Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim, memastikan bahwa pihaknya telah menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan rekayasa pengisian perangkat desa ini. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait manipulasi hasil seleksi, yang melibatkan sejumlah pihak. Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan kemungkinan adanya tersangka tambahan seiring berjalannya penyelidikan lebih lanjut.
"Kami tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan. Semua pihak yang terlibat akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku," kata Kombes Pol Dirmanto.
Masyarakat Kabupaten Kediri menyambut dengan kegelisahan pengungkapan kasus ini. Mereka berharap agar penegakan hukum dilakukan dengan transparansi dan ketegasan, sehingga proses seleksi perangkat desa ke depan dapat berlangsung tanpa ada kecurangan. Dengan bukti-bukti yang sudah disita, termasuk dokumen seleksi, rekaman komunikasi, dan bukti transaksi keuangan, pihak kepolisian diminta untuk terus mendalami kasus ini hingga tuntas.
"Jika terbukti, lebih baik perangkat desa yang terlibat dalam jual beli jabatan ini dianulir, bukan diberi panggung. Kami ingin agar desa bisa dikelola dengan baik dan sesuai dengan prinsip kejujuran," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, Polda Jatim juga akan melanjutkan penyidikan dengan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka tambahan setelah menerima hasil pemeriksaan laboratorium dari ITS Surabaya. Polisi memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam praktik kecurangan ini akan dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih terus bekerja untuk mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi lain. Kasus ini diyakini akan menjadi pembelajaran penting untuk pengelolaan pemerintahan desa yang lebih bersih dan transparan di masa depan.
Kasus pengisian perangkat desa di Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, menunjukkan adanya dugaan besar terkait praktik jual beli jabatan yang melibatkan sejumlah kepala desa dan calon perangkat desa. Masyarakat dan berbagai pihak berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan memberikan efek jera, sehingga ke depan proses pengisian perangkat desa dapat berjalan lebih transparan dan adil. Pihak berwajib diminta untuk terus mengembangkan penyidikan ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam kasus ini.(RED.P)
Post a Comment