Kediri, headlinenews.cloud — Sebuah kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa kembali mencuat di Kabupaten Kediri, kali ini di Desa Watugede, Kecamatan Puncu. Persoalan ini berfokus pada pengisian satu posisi jabatan perangkat desa, yaitu Kepala Dusun Karanganyar, yang menimbulkan sorotan tajam dari masyarakat dan lembaga pengawas. Menurut informasi yang diterima, calon yang ingin menduduki posisi tersebut diduga diharuskan mengeluarkan uang dalam jumlah yang fantastis, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
Kasus ini bukanlah merupakan praktik pungutan liar (pungli) maupun korupsi, melainkan lebih kepada dugaan jual beli jabatan yang melibatkan sejumlah oknum perangkat desa dan calon pengisi jabatan yang terlibat dalam proses tersebut. Hal ini mengarah pada praktik yang mengancam integritas sistem pemerintahan desa, terutama dalam hal pengisian perangkat desa yang semestinya didasarkan pada kemampuan dan kualifikasi calon, bukan pada transaksi uang.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima oleh Forum Peserta Ujian Penyaringan Perangkat Desa (FUPPD) Kabupaten Kediri pada Selasa, 22 April 2025, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur telah melakukan langkah-langkah penyidikan untuk mengungkap lebih dalam kasus ini. Dalam SP2HP tersebut, disebutkan bahwa tim penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim telah melakukan berbagai tindakan, antara lain pemeriksaan terhadap puluhan saksi dan penyitaan barang bukti terkait dugaan jual beli jabatan yang melibatkan oknum Kepala Desa di beberapa wilayah di Kabupaten Kediri, termasuk Desa Watugede.
Tim penyidik juga telah melaksanakan koordinasi dengan jaksa penuntut umum dan akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status tersangka. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini secara transparan.
Di Desa Watugede, proses pengisian posisi Kepala Dusun Karanganyar mencuat setelah dugaan adanya transaksi uang yang melibatkan calon kepala dusun. Sejumlah pihak mengungkapkan bahwa untuk menduduki jabatan tersebut, calon perangkat desa harus memenuhi permintaan sejumlah uang dalam jumlah yang tidak sedikit. Dalam beberapa kasus, pengeluaran tersebut diduga mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, yang dinilai sebagai bagian dari kesepakatan untuk mendapatkan jabatan yang seharusnya diperoleh melalui proses seleksi yang sah dan adil.
Proses pengisian jabatan perangkat desa diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa — Pasal 12 mengatur tentang seleksi perangkat desa yang harus dilaksanakan secara transparan dan adil.
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa — Peraturan ini mengatur prosedur seleksi, syarat, dan kriteria yang harus dipenuhi oleh calon perangkat desa.
-
Pasal 419 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pemberian suap atau gratifikasi untuk mendapatkan jabatan tertentu. Hal ini dapat dikenakan terhadap pelaku yang terbukti melakukan transaksi atau menerima imbalan terkait jabatan yang diangkat di pemerintahan desa.
Masyarakat Desa Watugede dan Kabupaten Kediri umumnya menyayangkan adanya dugaan praktik jual beli jabatan di wilayah mereka. Mereka mengharapkan agar penegakan hukum dilakukan secara tegas dan transparan, dengan menghukum para pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar proses seleksi perangkat desa di masa depan dapat berjalan lebih baik dan bebas dari intervensi pihak yang tidak bertanggung jawab.
Debby D. Bagus Purnama, anggota Forum Peserta Ujian Penyaringan Perangkat Desa (FUPPD), menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini harus dilakukan tanpa pandang bulu. "Kami berharap tidak ada pihak yang terlindungi, termasuk aktor intelektual yang berada di balik praktik jual beli jabatan ini," katanya.
Sementara itu, Gabriel Goa, Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK INDONESIA), juga mengingatkan pentingnya mengatasi masalah ini dengan serius. "Kasus jual beli jabatan ini dapat merusak integritas desa dan berpotensi menggagalkan program-program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa," ujarnya.
Penyidikan yang sedang dilakukan oleh Polda Jatim diharapkan dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik jual beli jabatan ini. Masyarakat Kabupaten Kediri pun menginginkan agar kasus ini menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang. Selain itu, mereka juga menantikan agar pemerintah daerah memberikan langkah konkret untuk memperbaiki sistem seleksi perangkat desa agar lebih transparan dan akuntabel.
Penyidik Polda Jatim menegaskan bahwa penyelidikan ini masih akan terus berlanjut untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dan memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil. Seiring dengan perkembangan kasus, masyarakat berharap agar tindakan tegas diberikan kepada semua oknum yang terlibat dalam jual beli jabatan demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.(RED.Z)
Post a Comment