"Uang Jadi Kunci Sukses di Pengisian Perangkat Desa Kayen Lor



Kediri,  headlinenews.cloud – Kasus dugaan pengisian perangkat desa yang terjadi di Desa Kayen Lor, Kecamatan Pelemahan, Kabupaten Kediri, tengah mencuat ke permukaan. Dua posisi strategis yang dibutuhkan untuk mengisi perangkat desa setempat, yaitu Kepala Dusun Kademangan dan Kepala Urusan Perencanaan, menjadi sorotan publik. Pasalnya, untuk mengisi kedua posisi tersebut, para calon yang bersaing diduga diminta untuk mengeluarkan sejumlah uang yang tidak sedikit, berkisar puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa para calon perangkat desa yang berminat untuk mengisi posisi tersebut harus memenuhi sejumlah syarat yang melibatkan pembayaran dalam jumlah besar. Uang yang diminta tersebut, menurut informasi, tidak hanya berkaitan dengan proses administrasi atau biaya operasional, tetapi diduga merupakan bentuk pungutan ilegal yang disarankan oleh pihak-pihak tertentu yang berwenang dalam pengisian perangkat desa. Praktik semacam ini diyakini melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan desa.

Menurut pengamat hukum, praktik semacam ini jelas melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara tegas menyatakan bahwa pengisian perangkat desa harus dilakukan secara terbuka, adil, dan tanpa adanya pungutan liar (pungli). Pasal 49 ayat (1) UU Desa mengatur bahwa dalam pengisian perangkat desa, masyarakat berhak untuk ikut serta dan memberikan masukan yang konstruktif. Selain itu, Pasal 68 UU Desa juga menekankan bahwa segala bentuk pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi administratif dan hukum.

Di sisi lain, praktik pungli dalam pengisian perangkat desa ini juga bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 48 dalam peraturan ini menggarisbawahi bahwa pengelolaan administrasi desa harus dilakukan dengan mengutamakan asas transparansi dan akuntabilitas, serta menjamin tidak adanya pemungutan biaya yang tidak sah.

Selain aspek hukum, kasus ini juga memunculkan pertanyaan mengenai integritas dan independensi proses pemilihan perangkat desa. Sejumlah warga Desa Kayen Lor merasa kecewa dengan proses yang berjalan, karena mereka menilai bahwa pengisian perangkat desa yang semestinya dilakukan dengan penuh kejujuran dan kewajaran, kini justru tercemar oleh kepentingan finansial. Hal ini tentunya merugikan masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam pembangunan desa secara adil.

Pihak kepolisian setempat dikabarkan telah mulai menyelidiki kasus ini setelah menerima laporan dari beberapa warga yang mengaku dirugikan. Tim investigasi telah memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan, termasuk panitia pengisian perangkat desa dan calon-calon yang terlibat dalam proses tersebut. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi yang dikeluarkan oleh aparat berwenang terkait perkembangan kasus ini.

Para pihak yang diduga terlibat dalam praktik pungli pengisian perangkat desa dapat dikenakan sanksi hukum yang tegas, sesuai dengan ketentuan Pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang sanksi terhadap setiap orang yang terbukti melakukan korupsi, termasuk dengan memungut uang secara tidak sah untuk kepentingan pribadi.

Ke depan, diharapkan aparat penegak hukum dapat menyelidiki kasus ini secara objektif dan transparan, agar tidak ada lagi praktik semacam ini yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa. Pemerintah juga diminta untuk lebih memperketat pengawasan dalam pengisian perangkat desa agar proses tersebut bisa berjalan dengan baik, jujur, dan adil.

Dengan adanya kasus ini, diharapkan masyarakat Desa Kayen Lor dan desa-desa lain di Kabupaten Kediri dapat lebih berhati-hati dalam mengawasi jalannya proses pengisian perangkat desa, agar kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang. Pemerintah daerah juga diharapkan dapat meningkatkan pelatihan dan sosialisasi kepada aparat desa agar mereka lebih memahami aturan yang berlaku dalam pengelolaan pemerintahan desa.(RED.I)

Post a Comment

Previous Post Next Post