Puluhan Bangunan Liar di Kota Kediri Ditertibkan, Pemkot Siapkan Penataan Ulang Kawasan Joyoboyo dan Patiunus

  


KEDIRI,   headlinenews.cloud  – Pemerintah Kota Kediri kembali menunjukkan komitmennya dalam menata kawasan kota agar lebih tertib, bersih, dan nyaman. Hal ini dibuktikan dengan penertiban puluhan bangunan liar di kawasan Jalan Joyoboyo dan Jalan Patiunus oleh tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), serta sejumlah instansi terkait, Jumat (30/5/2025).

Bangunan-bangunan yang ditertibkan mayoritas berupa lapak dan kios pedagang yang berdiri di atas fasilitas umum. Keberadaannya dinilai mengganggu ketertiban umum dan keindahan kota. Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi dan himbauan yang telah dilakukan Pemkot kepada warga yang menempati bangunan permanen maupun semi permanen tersebut.

"Sejak awal sudah kami lakukan pendekatan persuasif, mereka juga sudah diberi waktu hingga tanggal 30 Mei untuk membongkar sendiri. Sebagian besar sudah melakukan pembongkaran secara sukarela," ujar Kasatpol PP Kota Kediri, Samsul Bahri.

Sebanyak 20 bangunan di Jalan Patiunus dan 24 bangunan di Jalan Joyoboyo berhasil ditertibkan. Proses pembongkaran dilakukan oleh tim gabungan dengan bantuan alat berat untuk mempercepat pembersihan area.

"Kalau di Patiunus bangunannya tembok, jadi perlu ekstra tenaga dan alat. Kalau di Joyoboyo kebanyakan bangunan ringan," imbuh Samsul.

Samsul menegaskan, kegiatan ini bukan semata untuk membatasi aktivitas jual beli masyarakat, tetapi demi penataan kota yang lebih baik. “Ini bukan soal dilarang berjualan, tapi soal tempat dan tata cara. Kita ingin wilayah ini jadi lebih tertata, bersih, dan nyaman untuk semua,” jelasnya.

Apalagi, kata Samsul, terdapat laporan dari masyarakat sekitar yang merasa terganggu oleh aktivitas penghuni bangunan liar yang bukan hanya digunakan untuk berdagang, tetapi juga sebagai tempat tinggal yang tidak jarang memicu keributan.

Pemkot Kediri Buka Peluang Penataan Ulang untuk Pedagang Lama

Kepala Disperdagin Kota Kediri, Wahyu Kusuma Wardani, menyebut bahwa kawasan yang telah dibersihkan nantinya tetap dapat digunakan para pedagang, namun dengan sistem yang tertib sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali).

"Kami akan tata ulang. Para pedagang boleh kembali berjualan, tapi hanya menggunakan rombong atau gerobak. Tidak boleh lagi bangun lapak semi permanen atau permanen," ujarnya.

Wahyu menjelaskan, jam operasional juga akan diatur. Pedagang di Jalan Joyoboyo hanya diperbolehkan berjualan mulai pukul 17.00 WIB, sedangkan di Jalan Patiunus mulai pukul 07.00 WIB. Selain itu, aspek kebersihan dan estetika juga menjadi perhatian utama.

"Sudah kami sampaikan ke mereka. Nanti datang bersih, pulang pun harus bersih. Harus menjaga ketertiban dan keindahan kota," tegas Wahyu.

Sejumlah pedagang yang terdampak bahkan telah mengajukan permohonan bantuan gerobak kepada Wali Kota Kediri. Disperdagin telah melakukan pendataan untuk memastikan bantuan tepat sasaran, hanya diberikan kepada pedagang lama yang memang sebelumnya beraktivitas di kawasan tersebut.

"Ini bentuk perlindungan terhadap hak mereka. Kami data, agar mereka tetap bisa berjualan, tetap punya penghasilan, namun dengan cara yang lebih tertib dan sesuai aturan," pungkasnya.

Dengan penataan ini, kawasan Joyoboyo dan Patiunus diharapkan bisa menjadi lebih representatif, aman, dan bersih. Pemkot Kediri berupaya menciptakan lingkungan yang ramah bagi seluruh warga tanpa mengesampingkan hak masyarakat untuk tetap mencari nafkah secara layak dan tertib.(red.al)

Post a Comment

Previous Post Next Post