headlinenews.cloud - Desa Klanderan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri — Proyek irigasi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) senilai Rp195 juta yang bersumber dari anggaran Kementerian PUPR dan dikelola oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) tahun 2024, diduga kuat tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta spesifikasi teknis yang seharusnya diterapkan di lapangan.
Hasil investigasi awal yang dilakukan oleh anggota Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI) mengungkapkan bahwa pekerjaan pembangunan saluran irigasi tersebut tidak sesuai dengan dokumen RAB. Selain itu, material yang digunakan diduga tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.
Menurut Hadi, anggota LP3-NKRI, dirinya datang ke Desa Klanderan untuk mengklarifikasi pelaksanaan proyek P3-TGAI. “Sebelum menemui pihak desa, kami sudah terlebih dahulu berkoordinasi dengan ketua Hippa setempat,” ujarnya. Namun, ketua Hippa mengaku tidak mengetahui secara detail juklak dan juknis LPJ, karena dokumen tersebut dibawa oleh Kepala Desa.
Lebih jauh, dalam koordinasi dengan ketua Hippa, didapat informasi bahwa anggaran proyek berasal dari BBWS dan pelaksanaan proyek tidak menggunakan molen. Material yang dipakai adalah semen gersik dengan campuran beton 1 banding 4, yang menjadi sorotan dalam hal kualitas.
Saat ditanya mengenai dokumen LPJ dan RAB, ketua Hippa menyampaikan bahwa seluruh berkas ada di tangan Kepala Desa. “Untuk urusan lain-lain, kami diarahkan untuk menanyakan langsung ke Pak Kades,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Klanderan saat dikonfirmasi menunjukkan sikap defensif dengan nada tinggi dan tatapan tegas. Kepala desa menjelaskan bahwa proyek ini dilaksanakan secara padat karya tanpa menggunakan molen, sepenuhnya dikerjakan manual, dan menggunakan semen gersik. “Untuk campuran teknis di lapangan, yang lebih paham adalah pendamping proyek,” ujarnya.
Ketika diminta keterangan mengenai rincian anggaran dan RAB, Kepala Desa menyatakan bahwa hal tersebut tidak ada dalam kewenangannya dan seluruh pengelolaan didampingi oleh pihak BBWS.
Perlu diketahui, saat LP3-NKRI mengadakan koordinasi, Kepala Desa Klanderan mempersilakan lembaga tersebut untuk melakukan evaluasi dan menindaklanjuti bila ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek.(RED.TIM)

Post a Comment