AWM Alias Gentong Dibekuk, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Setengah Miliar di Kediri

  


Kediri,   headlinenews.cloud  – Peredaran narkoba di wilayah Kediri kembali diguncang dengan ditangkapnya seorang pengedar kelas menengah, AWM alias Gentong. Pria berusia 35 tahun asal Kelurahan Bandarkidul, Kecamatan Mojoroto ini ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri Kota dengan barang bukti yang mengejutkan: 427,45 gram sabu-sabu dan 2,42 gram ganja.

Penangkapan ini dilakukan pada Senin (26/5) lalu di sebuah rumah kos yang dijadikan tempat tinggal sekaligus lokasi transit narkotika. Menurut Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota, AKP Endro Purwandi, nilai sabu yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp 427 juta.

“Estimasi seratus gram sabu-sabu setara dengan Rp 100 juta. Maka dari itu, total barang bukti yang kita amankan sangat signifikan,” ujarnya.

Namun, apa yang terungkap justru lebih mengkhawatirkan. Dari pengakuan Gentong, dia telah berhasil mengedarkan sekitar 400 gram sabu sebelumnya, yang disebar ke berbagai titik di wilayah Kabupaten dan Kota Kediri. Sisa 400 gram lainnya yang siap edar berhasil digagalkan oleh polisi.

“Jadi total ada 800 gram yang seharusnya beredar di wilayah kita. Untungnya, setengah dari itu berhasil kita amankan,” tutur Endro.

Polisi pun langsung bergerak melakukan penyelidikan lanjutan. Dari hasil interogasi, Gentong menyebut nama pemasok sabu, JP, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Gentong mengaku hanya sebagai kurir, yang bertugas mengantar sabu ke alamat yang dikirim melalui pesan oleh JP.

“Dia tidak pernah bertemu pembeli langsung. Sistemnya putus. Gentong hanya menerima alamat dari JP, kemudian mengantar barang ke sana,” jelas Endro, menambahkan bahwa pola seperti ini biasa digunakan jaringan narkoba untuk menghindari pelacakan.

Dari setiap pengantaran 100 gram sabu, Gentong mengaku mendapat upah Rp 1 juta. Besarannya tergantung jumlah barang dan komunikasi dari si pemasok.

“Keuntungan tergantung jumlah barang yang dikirim. Biasanya 1 ons diberi upah satu juta rupiah,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, Gentong akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji mengungkapkan bahwa kasus ini menjadi bagian dari 19 pengungkapan peredaran narkoba dan obat-obatan keras berbahaya (okerbaya) yang ditangani selama dua bulan terakhir.

“Selama periode tersebut, kami mengamankan 23 tersangka, terdiri dari 22 laki-laki dan satu perempuan,” jelasnya.

Dari operasi itu, polisi menyita total 473,74 gram sabu, 2,42 gram ganja, dan 16.489 butir pil dobel L.

AKBP Bramastyo menegaskan bahwa Polres Kediri Kota tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami terus memperkuat pengawasan dan melakukan penindakan tegas terhadap jaringan peredaran narkotika. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Dengan pengungkapan ini, publik diharapkan semakin waspada. Karena peredaran narkoba kini bukan hanya menyasar wilayah besar, tetapi juga menjalar hingga ke pelosok dan kawasan permukiman.(red.al)

Post a Comment

Previous Post Next Post