Ngemplang Pajak Rp 1 Miliar, Kakak Beradik Disidang di PN Kediri

 


KEDIRI, headlinenews.cloud– Kasus dugaan pengemplangan pajak yang melibatkan kakak beradik Yeni Indrawati dan Sutrisno mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Selasa (17/6). Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu berlangsung terbuka dan menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mayang Ratnasari.

Dalam dakwaannya, Mayang menuding keduanya telah merugikan pendapatan negara hingga Rp 1,03 miliar. Mereka didakwa melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf c jo Pasal 43 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja 2022, junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Perbuatan mereka menyebabkan kerugian negara, dan tidak disertai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) PPN HT ke KPP Pratama Pare,” ujar Mayang usai persidangan.

Ngemplang PPN Hasil Tembakau

Kasus ini bermula dari aktivitas pengusaha rokok PR Semanggi Mas Agung Cabang Kediri yang berlokasi di Kecamatan Semen. Yeni dan Sutrisno diduga tidak melaporkan dan membayar penuh Pajak Pertambahan Nilai atas Hasil Tembakau (PPN HT) sejak Januari hingga Juli 2020 dan berlanjut lagi pada November–Desember tahun yang sama.

Ironisnya, pada Agustus hingga Oktober 2020, status Pengusaha Kena Pajak (PKP) perusahaan sempat dicabut. Namun, aktivitas produksi dan penjualan rokok tetap berjalan.

Dalam periode tersebut, keduanya tercatat melakukan pembayaran pajak sebanyak lima kali dengan nilai total Rp 94,7 juta. Sayangnya, pembayaran itu tidak disertai pelaporan resmi melalui SPT, sehingga dianggap tidak sesuai dengan volume produksi sebenarnya berdasarkan pita cukai yang digunakan.

“Dari hasil audit, kerugian negara akibat pembayaran pajak yang tidak sesuai mencapai lebih dari satu miliar rupiah,” jelas Mayang.

Respon Terdakwa: Ada yang Terima, Ada yang Ajukan Eksepsi

Dalam sidang perdana, Sutrisno memilih menerima dakwaan tanpa keberatan. Sebaliknya, Yeni Indrawati mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan.

“Semua sangkalan Yeni akan disampaikan secara lengkap dalam agenda eksepsi pekan depan,” tambah JPU Mayang.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 24 Juni 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa Yeni Indrawati. (red:a)

Post a Comment

Previous Post Next Post