Sisa Tanah Terdampak Tol di Mojoroto Belum Tuntas, Baru Satu Bidang Layak Dibeli Negara

 

 KEDIRI, headlinenews.cloud– Proses pembebasan lahan milik warga terdampak proyek Jalan Tol Kediri–Tulungagung di Kelurahan/Kecamatan Mojoroto belum sepenuhnya rampung. Masih terdapat sejumlah bidang tanah sisa yang belum dibayarkan, dengan luasan yang bervariasi.

Hingga Senin (24/6), tercatat ada sembilan bidang tanah di wilayah tersebut yang luas sisa tanahnya di atas 100 meter persegi. Kesembilan pemilik lahan telah mengajukan permohonan agar sisa tanah mereka dibeli oleh negara.

Namun, hasil kajian dari Tim Kajian Tanah Sisa menyatakan bahwa hanya satu bidang tanah yang memenuhi syarat untuk dibeli. Delapan lainnya dinilai masih memiliki akses dan masih dapat dimanfaatkan oleh pemiliknya, sehingga tidak memenuhi kriteria.

“Karena masih ada akses dan masih bisa dimanfaatkan. Yang satu bidang itu betul-betul tidak ada akses dan tidak bisa dimanfaatkan. Makanya bisa dibeli oleh negara,” terang Tutur Pamuji, Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Kota Kediri.

Sebagai informasi, total ada 74 bidang tanah sisa di Kelurahan Mojoroto yang sebelumnya diajukan ganti rugi oleh warga. Proses penyampaian nilai ganti rugi dilakukan di Balai Pertemuan Kantor Kelurahan Mojoroto, Senin (24/6), dan dihadiri oleh puluhan warga terdampak.

Tutur menjelaskan bahwa penyampaian nilai tanah sisa tersebut baru dapat dilakukan setelah pembebasan lahan utama (right of way/ROW) selesai.

“Ketika UGR (Uang Ganti Rugi), mereka mengajukan permohonan tanah sisa. Dan sekarang realisasi penyampaian nilainya setelah sebelumnya kami menerjunkan tim appraisal untuk melakukan penilaian ulang terhadap objek bidang tanah tersebut,” tambahnya.

Adapun pembelian tanah sisa oleh negara dibagi menjadi dua kriteria:

  • Sisa tanah di bawah 100 meter persegi: dapat langsung dibeli tanpa perlu kajian lebih lanjut.

  • Sisa tanah di atas 100 meter persegi: memerlukan kajian terlebih dahulu untuk menentukan kelayakan pembelian.

Dengan proses ini, diharapkan seluruh aspek pembebasan lahan, termasuk tanah sisa di luar ROW, dapat diselesaikan secara adil dan transparan, tanpa menimbulkan sengketa di kemudian hari. (red:a)

Post a Comment

Previous Post Next Post