Vonis Lebih Berat dari Tuntutan, Sopir Bus Harapan Jaya Divonis 3 Tahun Penjara

 

 Kediri, headlinenews.cloud– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Malik Alfian (59), sopir bus Harapan Jaya, dalam kasus kecelakaan maut di simpang empat Baruna. Hukuman tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut 2 tahun penjara dan denda Rp 3 juta.

Dalam sidang yang digelar baru-baru ini, Ketua Majelis Hakim Novi Nuradhayanty menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Malik dianggap lalai karena tidak mematuhi rambu lalu lintas, sehingga menyebabkan seorang korban meninggal dunia.

“Tindakan terdakwa tidak hanya menimbulkan kerugian jiwa, tetapi juga luka batin mendalam bagi orang tua korban. Korban adalah tulang punggung keluarga,” ujar hakim Novi saat membacakan amar putusan.

Catatan Buruk Bus Harapan Jaya Jadi Pertimbangan

Majelis hakim juga menyoroti rekam jejak buruk bus Harapan Jaya yang kerap ugal-ugalan di jalan raya. Hal itu menjadi faktor pemberat dalam vonis terhadap Malik. Sedangkan faktor yang meringankan adalah adanya upaya damai, termasuk pemberian santunan Rp 10 juta dari pihak perusahaan kepada keluarga korban, serta sikap sopan terdakwa selama persidangan.

Selain hukuman penjara, Malik juga dijatuhi denda Rp 12 juta dan pencabutan SIM hingga tahun 2029.

Penasihat Hukum Ajukan Banding

Vonis yang lebih berat dari tuntutan membuat penasihat hukum terdakwa, Sabar Johnson Situmorang, menyatakan akan mengajukan banding.

“Ini murni kecelakaan lalu lintas, tidak ada unsur kesengajaan. Vonis ini terlalu berat,” tegas Sabar.

Diketahui, kecelakaan tragis tersebut terjadi pada Kamis, 31 Januari 2025. Bus Harapan Jaya bernomor polisi AG 7635 US yang dikemudikan Malik diduga melanggar rambu dan menyebabkan kecelakaan yang merenggut nyawa seorang pemuda yang menjadi tulang punggung keluarganya.

Kasus ini mendapat sorotan luas dari masyarakat, terutama karena menyangkut keselamatan publik dan seringnya laporan terkait sikap ugal-ugalan sopir bus antar kota. (red:a)

Post a Comment

Previous Post Next Post