Kediri, headlinenews.cloud – Pepatah “sudah jatuh tertimpa tangga” agaknya pas menggambarkan nasib ribuan tenaga honorer yang menerima kode R4 dalam pengumuman kelulusan PPPK 2024 Tahap 2.
Tak hanya dinyatakan tidak lolos sebagai PPPK penuh waktu, para honorer R4 juga tidak berhak mengikuti skema seleksi paruh waktu yang dibuka pemerintah.
Kondisi ini menjadi pukulan ganda, terutama bagi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis yang telah bertahun-tahun mengabdi namun tidak tercatat dalam database nasional sesuai Keputusan MenPAN-RB Nomor 348 Tahun 2024.
Apa Itu Kode R4?
Dalam kolom “Keterangan” pengumuman kelulusan PPPK, kode R4 menjadi sorotan. Kode ini menandakan bahwa peserta non-ASN tidak masuk dalam data resmi pemerintah pusat, sehingga secara otomatis dinyatakan tidak memenuhi syarat administratif.
Artinya, mereka:
Gagal diangkat menjadi ASN PPPK, dan
Tidak bisa ikut seleksi PPPK Paruh Waktu, yang seharusnya memberi peluang bagi yang belum lolos formasi.
Pasalnya, dalam regulasi KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, hanya peserta berkode R1 sampai R3 yang boleh ikut seleksi paruh waktu. R4 tidak termasuk di dalamnya.
Masih Ada Harapan untuk Kode R4/L
Namun, ada sedikit angin segar. Peserta dengan kode gabungan R4/L dinyatakan lulus kompetensi, meski status pendataannya belum valid. Mereka masih diberi kesempatan untuk melengkapi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan dokumen lainnya hingga 31 Juli 2025.
Berbeda dengan R4 murni—tanpa kombinasi kode lain—yang tidak lulus dan langsung tersingkir dari seluruh tahapan.
Daftar Arti Kode dalam Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2:
L: Lulus
R1A–R1D: Guru prioritas (eks THK-II, Non-ASN, PPG, Swasta)
R2: Eks tenaga honorer K2
R3 / R3b: Guru Non-ASN terdata
R4: Guru Non-ASN tidak terdata
R5: Lulusan PPG
TH, TMS, APS, DIS, S: Tidak hadir, tidak memenuhi syarat, pengunduran diri, diskualifikasi, sertifikat tidak linear
Harapan: Perbaikan Data dan Regulasi Baru
Kondisi ini menegaskan betapa pentingnya pendataan yang valid dan terpusat dalam sistem seleksi ASN. Ribuan honorer berpengalaman bisa tersingkir hanya karena tidak terdata secara administratif—bukan karena gagal kompetensi.
Kini, harapan tertuju pada:
Pembaruan sistem pendataan honorer
Seleksi susulan yang lebih adil dan inklusif
Penyisiran ulang data bagi honorer yang sudah lama mengabdi
Tanpa langkah tersebut, negara berisiko kehilangan tenaga-tenaga loyal dan berpengalaman hanya karena absennya nama dalam daftar. (RED.A)
Post a Comment