Kediri, headlinenews.cloud – Tujuh rumah warga di Kelurahan Kemasan, Kecamatan Kota Kediri, terancam dibongkar oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) dalam waktu dekat. Perusahaan pelat merah itu menyebut bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik negara yang dikuasai melalui Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 7 Tahun 1996.
Rumah-rumah itu berada di RT 03 RW 02, tepat di sisi selatan Stasiun Kediri. Menurut warga, total ada 24 rumah yang berdiri di atas lahan tersebut. Namun tujuh di antaranya telah menerima surat peringatan (SP) kedua dan ketiga karena menolak menandatangani kesepakatan sewa lahan dengan pihak KAI.
Titik Sundari (39), salah satu warga yang menerima surat peringatan, menyatakan keberatan. Ia dan warga lain meminta PT KAI menunjukkan bukti otentik atas kepemilikan lahan. “Kami tidak menolak begitu saja, tapi kami minta ditunjukkan dulu dokumen tanahnya. Sampai sekarang belum ada,” ujarnya.
Warga mengaku telah menempati lahan itu selama puluhan tahun, sebagian besar sejak 1950-an hingga 1970-an. Mereka mengklaim memiliki dokumen historis berupa Letter C dan persil dari kelurahan, meskipun atas nama pemilik lama. Rumah Titik sendiri sudah berdiri sejak 1979.
Beberapa bangunan bahkan digunakan untuk usaha, seperti milik Ichfan Maulana (34). Ia juga meminta transparansi dari PT KAI atas legalitas lahan. “Kami cuma ingin kejelasan. Kalau memang sah milik PT KAI, tunjukkan saja. Tidak usah dipersulit,” ucap Ichfan.
Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad M. Zainul, saat dikonfirmasi menyatakan masih menelaah persoalan tersebut. Namun, dalam SP yang ditandatangani Deputy Daop 7, disebutkan bahwa tanah seluas 21.690 meter persegi di Gang Melati, Kelurahan Kemasan, merupakan aset sah milik PT KAI.
DPRD Kota Kediri ikut menyoroti persoalan ini. Ketua Komisi A, Ayub Wahyu Hidayatullah, menyebut pihaknya akan memfasilitasi mediasi melalui forum hearing. “Kami akan memanggil semua pihak. Termasuk mempertanyakan legalitas aset yang diklaim oleh PT KAI dan juga fasum yang selama ini digunakan warga,” katanya.
Sebelumnya, DPRD telah menggelar hearing pada 26 Juni lalu. Rapat tersebut dipicu oleh aduan masyarakat yang tergabung dalam Paguyuban Bocah Stasiun (Bosta), yang mempertanyakan pemanfaatan lahan di sekitar Stasiun Kediri. Namun, pertemuan itu belum membuahkan hasil dan akan dilanjutkan dalam waktu dekat. (RED.A)
Post a Comment