Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Ngancar, Yusa Cahyo Utomo Mohon Keringanan Hukuman

  


Kediri, headlinenews.cloud  – Yusa Cahyo Utomo, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, kembali duduk di kursi pesakitan untuk menjalani sidang putusan, Selasa (12/8).

Penasihat hukum terdakwa, Moh Rofian, menyampaikan bahwa kliennya telah menyiapkan diri secara mental untuk mendengar putusan majelis hakim. “Insyaallah sudah siap,” ujarnya.

Rofian mengungkapkan, sebelum sidang, Yusa sempat mencurahkan isi hatinya kepada tim pembela. Ia menyesali perbuatannya yang merenggut nyawa kakak kandung, ipar, serta keponakannya. “Ada penyesalan mendalam. Dia juga bernazar, jika mendapat hukuman ringan, ingin membiayai pendidikan keponakannya hingga kuliah,” jelasnya.

Pihak pembela pun berharap majelis hakim memberikan vonis yang seringan mungkin. “Kalau nanti putusan masih belum sesuai harapan, kami akan mengajukan banding,” tambah Rofian.

Kasus ini bermula ketika Yusa merasa sakit hati karena permintaan pinjaman uangnya ditolak oleh sang kakak, Kristina. Amarah itu kemudian memicu aksi brutal yang telah direncanakannya. Dengan menggunakan palu, Yusa menghabisi nyawa Kristina dan suaminya, Agus Komarudin.

Tidak hanya itu, salah satu keponakannya turut menjadi korban dan meninggal dunia di tempat. Seorang keponakan lainnya mengalami luka berat namun berhasil selamat setelah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

Atas perbuatannya, jaksa penuntut umum menuntut Yusa dengan hukuman mati. Vonis majelis hakim dalam sidang hari ini menjadi penentu nasib akhir terdakwa.(RED.AL)

Post a Comment

Previous Post Next Post