headlinenews.cloud Jakarta – Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, resmi ditahan oleh aparat kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan yang berujung pada kerusuhan di depan gedung DPR/MPR RI.
Delpedro diduga menyebarkan konten digital berupa unggahan dan flyer yang memuat ajakan provokatif. Salah satu yang disorot pihak kepolisian adalah caption bertuliskan “Polisi butut, jangan takut” yang dianggap sebagai bentuk hasutan, terutama ditujukan kepada kalangan pelajar.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, unggahan tersebut dinilai mendorong anak-anak untuk ikut serta dalam aksi unjuk rasa yang berujung anarkis dan membahayakan keselamatan mereka sendiri. Aparat juga mengungkap adanya dugaan penyebaran konten lain yang lebih ekstrem, termasuk tutorial pembuatan bom molotov serta tawaran imbalan uang bagi masyarakat yang bersedia bergabung dalam aksi.
Disebutkan bahwa terdapat indikasi ajakan melalui iming-iming uang dengan nominal antara Rp62.500 hingga Rp200.000 kepada pelajar maupun orang dewasa yang bersedia ikut aksi demonstrasi.
Tim Hukum Lokataru Membantah
Merespons tuduhan tersebut, tim advokasi Lokataru Foundation menyampaikan keberatan dan menyatakan bahwa tuduhan penghasutan terhadap Delpedro tidak memiliki dasar kuat. Mereka menilai proses hukum yang berlangsung terlalu tergesa dan bersifat mengada-ada terhadap organisasi masyarakat sipil.
“Tidak jelas bentuk hasutan yang dituduhkan dan siapa yang merasa dihasut. Apakah ada proses verifikasi atau klarifikasi terhadap pihak-pihak yang disebut terlibat? Sampai sekarang tidak ada informasi rinci yang disampaikan,” ujar salah satu asisten peneliti Lokataru, Fian Alaydrus, saat mendampingi tim hukum di Polda Metro Jaya.
Menurut mereka, tuduhan hanya mengacu pada beberapa unggahan digital tanpa bukti konkret bahwa unggahan tersebut secara langsung memicu tindakan anarkis. Mereka meminta aparat untuk membuka data lebih lengkap, termasuk siapa saja yang disebut sebagai korban penghasutan, terutama jika melibatkan anak-anak.
“Kalau memang benar anak-anak dihasut, mana buktinya? Usia berapa? Dari mana? Sampai saat ini kami tidak menerima informasi atau bukti yang kuat terkait tudingan itu,” tambah Fian.
Sudah Jadi Tersangka Saat Ditangkap
Pihak kepolisian menyatakan bahwa penangkapan Delpedro dilakukan setelah statusnya sebagai tersangka ditetapkan secara resmi. Proses penyidikan terhadap kasus ini disebut telah dimulai sejak 25 Agustus 2025, dan penangkapan dilakukan oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Delpedro dituduh sebagai pihak yang turut memprovokasi aksi anarkis di beberapa titik strategis ibu kota, termasuk area sekitar gedung DPR/MPR dan Gelora Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung dan aparat menyatakan masih akan menggali lebih lanjut keterlibatan pihak lain yang diduga ikut menyebarkan ajakan serupa.
Penulis: Firman
Post a Comment