Pemerintah Siap Tanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat dengan Serius dan Positif

  


headlinenews.cloud Jakarta – Pemerintah menyatakan siap merespons secara positif 17+8 Tuntutan Rakyat yang muncul pasca gelombang unjuk rasa yang terjadi secara nasional hingga akhir Agustus 2025 lalu. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

Menurut Yusril, sebagai pemegang mandat dari rakyat, pemerintah tidak bisa mengabaikan suara dan aspirasi masyarakat. “Tuntutan rakyat adalah sesuatu yang wajib ditanggapi dengan serius. Mustahil diabaikan oleh pemerintah yang sah,” ujarnya dalam pernyataan resmi di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Terkait dengan aspek penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM), Yusril menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menjalankan hukum secara adil, terbuka, dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM. Ia juga menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelanggaran hukum, tanpa pandang bulu.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa masyarakat yang melakukan unjuk rasa secara damai tidak akan dihalangi. “Demonstrasi adalah bagian dari hak konstitusional warga negara. Tidak boleh ada intimidasi,” tegasnya. Penindakan hanya dilakukan terhadap tindakan anarkis seperti pembakaran, perusakan fasilitas umum, penjarahan, maupun ajakan melakukan kekerasan.

Ia juga menggarisbawahi bahwa perlindungan terhadap hak-hak tersangka tetap dijunjung tinggi. Pemeriksaan harus sesuai prosedur hukum acara, tersangka berhak atas pendampingan hukum, dan diperlakukan dengan asas praduga tak bersalah. Jika terjadi pelanggaran dalam proses ini, Yusril menegaskan bahwa aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang pun akan dikenakan sanksi tegas.

Untuk memastikan praktik hukum berjalan sesuai prinsip keadilan, kementerian yang ia pimpin telah menginstruksikan koordinasi lintas lembaga dengan seluruh aparat penegak hukum. Menteri HAM Natalius Pigai, menurut Yusril, telah membentuk tim pemantau khusus guna mengawasi tindakan aparat selama aksi berlangsung.

Selain itu, pemerintah juga membuka ruang bagi Komnas HAM untuk melakukan pemantauan independen, mengumpulkan laporan masyarakat, serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM yang terjadi selama aksi berlangsung.

Yusril juga mengakui bahwa dinamika unjuk rasa di Indonesia telah menjadi perhatian komunitas internasional, termasuk Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia di Jenewa. Pemerintah, kata dia, terbuka terhadap pengawasan internasional selama hal tersebut dilakukan dengan itikad baik dan dalam kerangka penghormatan terhadap kedaulatan nasional.


Penulis: Firman

Post a Comment

Previous Post Next Post