Perizinan KDMP di Hutan Kediri Masuk Fase Penelaahan Nasional

 

Kediri, headlinenews.cloud 22 Februari 2026 — Rencana pemanfaatan kawasan hutan untuk operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Kediri kini berada pada tahap penilaian di tingkat nasional. Perum Perhutani KPH Kediri telah merampungkan seluruh tahapan verifikasi teknis awal dan menyerahkan dokumen pertimbangan sesuai prosedur yang ditetapkan.

Permohonan penggunaan lahan diajukan untuk dua desa di Kecamatan Puncu. Sebelum berkas dilimpahkan, Perhutani melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk validasi status kawasan, pengukuran dan pemetaan detail, analisis kelengkapan administrasi, serta penilaian dampak terhadap fungsi ekologis hutan. Evaluasi tersebut menjadi dasar objektif dalam menyusun rekomendasi teknis.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kewenangan persetujuan penggunaan kawasan hutan negara berada pada Kementerian Kehutanan. Dengan demikian, keputusan akhir tidak ditentukan di tingkat daerah. Perhutani hanya memberikan rekomendasi berbasis data teknis dan kondisi lapangan.

Dalam prosesnya, koordinasi turut dilakukan bersama Kodim 0809/Kediri dan pemerintah daerah untuk memastikan situasi tetap kondusif serta tahapan berjalan sesuai jadwal. Namun percepatan administrasi tetap dibatasi oleh prinsip kehati-hatian karena menyangkut kawasan hutan yang memiliki fungsi lindung dan produksi.

Selain dua desa di Puncu, terdapat tambahan rencana pengajuan di Kecamatan Mojo dan Semen. Lokasi tersebut masih berada dalam tahap kajian awal dan belum memasuki proses evaluasi pusat.

KDMP dirancang sebagai pusat distribusi kebutuhan pokok dan penguatan pemasaran produk desa. Potensi dampak ekonominya dinilai dapat meningkatkan aktivitas usaha masyarakat sekitar hutan. Meski demikian, implementasi program sepenuhnya bergantung pada hasil penilaian kementerian, terutama terkait aspek legalitas, kesesuaian tata ruang, dan keberlanjutan fungsi kawasan.

Saat ini, pengajuan dapat dikategorikan berada dalam fase penelaahan nasional, dengan kepastian realisasi menunggu keputusan resmi dari otoritas kehutanan.

Post a Comment

Previous Post Next Post