Blitar Terancam Kerusakan Alam, Polri Tegaskan Tidak Ada Tempat bagi Penambang Ilegal!


Blitar,  headlinenews.cloud - Sejumlah penambang pasir di kawasan Gunung Gedang, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, kini menjalani pemeriksaan oleh tim dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Mereka diduga kuat melakukan aktivitas penambangan tanpa izin resmi dari pihak berwenang.

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan kerusakan lingkungan di kawasan Gunung Gedang akibat aktivitas tambang ilegal. Mabes Polri, bersama aparat kepolisian setempat, segera turun ke lokasi untuk memastikan legalitas kegiatan penambangan tersebut.

Kapolres Blitar menyebutkan bahwa jika terbukti melakukan penambangan tanpa izin, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal ini mengatur sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi siapa saja yang melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.

"Penambangan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar," tegas Kapolres Blitar.

Selain itu, beberapa alat berat dan kendaraan pengangkut pasir yang ditemukan di lokasi juga diamankan sebagai barang bukti. Aparat kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pemilik dan pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal ini.

Sampai berita ini diturunkan, Kanit Pidek Polres Blitar, IPDA Andri, ketika dihubungi oleh awak media ini via WhatsApp, belum memberikan jawaban. Masyarakat setempat pun berharap agar penindakan tegas dari pihak berwenang dapat segera menghentikan aktivitas penambangan ilegal di wilayah mereka.

Kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan ilegal sudah cukup parah, memengaruhi keseimbangan ekosistem sekitar, serta menimbulkan keresahan di kalangan warga. Di sisi lain, masyarakat berharap agar aparat penegak hukum (APH) dapat menindak tegas segala bentuk kegiatan penambangan ilegal di Kabupaten Blitar tanpa pandang bulu. Hal ini diharapkan untuk menghindari opini publik mengenai dugaan konsorsium terselubung atau tebang pilih. Polri diharapkan tetap presisi sesuai dengan motto Kapolri.(Red.AL)

Post a Comment

Previous Post Next Post