Penambang Ilegal di Gunung Gedang Blitar Diperiksa Mabes Polri, Masyarakat Desak Tindakan Tegas


Blitar Jawa Timur,   barometer.live– Aktivitas penambangan ilegal yang berlangsung di kawasan Gunung Gedang, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, kini tengah menjadi sorotan. Sejumlah penambang pasir yang terlibat dalam kegiatan ini saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh tim dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Mereka diduga melakukan penambangan tanpa izin resmi dari pihak berwenang, yang menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup parah di sekitar lokasi.

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang ilegal tersebut. Pihak Mabes Polri bersama aparat kepolisian setempat telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi terkait legalitas kegiatan penambangan yang ada.

Kapolres Blitar menegaskan bahwa jika terbukti melanggar hukum dengan melakukan penambangan tanpa izin, para pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal ini menyebutkan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku penambangan ilegal.

“Penambangan ilegal bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar. Kami tidak akan menoleransi kegiatan yang merugikan ini,” tegas Kapolres Blitar.

Penyelidikan lebih lanjut dilakukan dengan mengamankan beberapa alat berat dan kendaraan pengangkut pasir yang digunakan dalam aktivitas tersebut. Pihak kepolisian masih mendalami siapa saja yang terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal ini, serta mencari tahu pemilik sah dari peralatan yang digunakan.

Sampai berita ini diturunkan, Kanit Pidek Polres Blitar, IPDA Andri, belum memberikan jawaban meskipun telah dihubungi oleh awak media via WhatsApp. Sementara itu, masyarakat sekitar Gunung Gedang sangat mengharapkan agar aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas penambangan ilegal yang sudah merusak lingkungan mereka.

Kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh penambangan ilegal ini telah mempengaruhi keseimbangan ekosistem di sekitar kawasan Gunung Gedang, dan menimbulkan keresahan di kalangan warga. Di sisi lain, masyarakat berharap agar aparat penegak hukum (APH) bertindak tanpa pandang bulu, mengingat adanya ketidakpercayaan terhadap dugaan praktik "tebang pilih" yang beredar di kalangan masyarakat. Masyarakat juga berharap agar Polri tetap mengedepankan prinsip presisi sesuai dengan motto Kapolri dalam menindak pelaku kejahatan.

Post a Comment

Previous Post Next Post