JAKARTA, headlinenews.cloud– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Terbaru, KPK menyita aset berupa sebidang tanah dan bangunan senilai Rp 3 miliar, yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut.
"Penyitaan dilakukan terhadap satu bidang tanah dan bangunan yang diduga berasal dari aliran dana hasil tindak pidana korupsi pengurusan hibah pokmas," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (17/6/2025).
Pemeriksaan Deretan Saksi di Surabaya
Sehari sebelumnya, Senin (16/6), penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, Surabaya.
Beberapa saksi yang diperiksa antara lain Ahmad Zakki dan Kusriyanto, yang merupakan pihak swasta. Mereka dimintai keterangan terkait proses alokasi dana hibah dan besaran fee yang dipungut oleh para tersangka.
Nama lain yang turut diperiksa adalah Basori, anggota DPRD Kabupaten Nganjuk. Ia didalami terkait indikasi permintaan uang oleh pihak tertentu dalam proses pengajuan dana pokmas.
Selain itu, Faryel Vivaldi (karyawan swasta), Saifudin (Ketua Yayasan Harakah Annajah Surabaya), serta dua pimpinan perusahaan swasta juga diperiksa. Mereka dimintai keterangan mengenai pembelian aset oleh para tersangka.
Tak hanya itu, KPK juga memeriksa MH Rofiq, anggota DPRD Jawa Timur, untuk menelusuri lebih jauh mekanisme pengajuan dana hibah di tingkat legislatif provinsi.
Pengembangan Kasus Sahat Tua Simanjuntak
Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan perkara korupsi yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. KPK sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 5 Juli 2024.
“Total 21 tersangka telah ditetapkan dalam perkara ini. Empat di antaranya adalah penerima, sedangkan 17 lainnya merupakan pemberi suap,” ungkap Jubir KPK Tessa Mahardhika saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, 12 Juli 2024.
Dari 21 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, KPK mengungkap bahwa empat merupakan penyelenggara negara, sedangkan 15 lainnya berasal dari sektor swasta, dan dua lainnya juga berstatus sebagai pejabat negara.
KPK menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk aliran dana serta aset-aset yang diduga diperoleh dari hasil korupsi dana hibah tersebut. (red:a)
Post a Comment