Polres Tanjungperak Bongkar Grup Facebook Penyebar Konten Asusila Bertajuk Komunitas Gay Surabaya

  


TANJUNGPERAK, – headlinenews.cloud Unit Siber Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak, Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik penyebaran konten asusila melalui media sosial Facebook. Temuan ini bermula dari aktivitas mencurigakan dalam grup bernama "Gay Khusus Surabaya" yang ternyata digunakan sebagai sarana berbagi konten pornografi dan mencari pasangan sesama jenis.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni MFK (34), warga Dupak Magersari, dan GR (36), warga Pakis. Keduanya berdomisili di Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjungperak AKBP Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa MFK merupakan pendiri dan administrator grup yang aktif sejak 14 Maret 2021. Sementara GR diketahui sebagai anggota grup yang sering mengunggah dan menyebarkan materi bermuatan pornografi.

“Grup ini dibuat oleh tersangka sebagai wadah perkenalan antar komunitas gay di Surabaya. Namun, dalam praktiknya, grup tersebut berisi konten yang melanggar norma dan hukum,” ungkap AKBP Wahyu saat konferensi pers, Senin (16/6/2025).

Diketahui, grup Facebook itu memiliki lebih dari 4.500 anggota, dan kerap digunakan sebagai forum terbuka untuk berbagi foto serta video asusila.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dari hasil penggeledahan, aparat kepolisian mengamankan dua unit ponsel, satu bendel dokumen berisi tangkapan layar dari isi grup, dan riwayat percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan aktivitas penyebaran konten asusila.

“Untuk mendalami unsur pelanggaran, kami juga melibatkan ahli IT dan bahasa. Konten yang disebarkan dinyatakan melanggar Undang-Undang ITE dan UU Pornografi,” tegas Wahyu.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjungperak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ajakan untuk Waspada

AKBP Wahyu mengajak masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Kami mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga nilai sosial dan moral yang berlaku. Jangan ragu untuk melapor jika menemukan grup atau aktivitas digital yang menyimpang,” pesannya.

Kasus Serupa Pernah Terjadi

Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jatim juga telah mengungkap keberadaan grup WhatsApp bernama "INFO VID", yang digunakan untuk menyebarkan konten sejenis serta mencari relasi sesama jenis.

Dari operasi tersebut, Ditreskrimsus menetapkan empat orang tersangka, yakni MI (21) dari Gubeng, NZ (24) dari Tambaksari, FS (44) dari Dukuh Pakis, dan S (66) dari Jombang.

Pihak kepolisian menyatakan komitmennya untuk terus memantau ruang digital demi mencegah penyalahgunaan platform media sosial. (red:a)

Post a Comment

Previous Post Next Post