KEDIRI, headlinenews.cloud– Persidangan lanjutan kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Uswatun Khasanah kembali digelar di Pengadilan Negeri Kediri, Minggu (15/6). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi, termasuk Sulatemi, ibu kandung korban.
Suasana ruang sidang berubah haru saat Sulatemi, warga Desa Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, naik ke kursi saksi dan menjawab pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim, Khairul.
“Apa bentuk keadilan yang ibu harapkan dari proses hukum ini?” tanya Khairul.
Seketika, Sulatemi tak kuasa menahan tangis. Dengan suara bergetar, ia mengatakan hanya ingin keadilan seadil-adilnya untuk putri sulungnya itu. “Nyawa dibalas nyawa,” ucapnya tegas sambil menghapus air mata. Ia menggambarkan Uswatun sebagai pribadi penyayang yang selalu ingin membahagiakan orang-orang di sekitarnya.
Meski begitu, Sulatemi menyerahkan sepenuhnya keputusan pada majelis hakim. “Kalaupun tidak mendapatkan keadilan di dunia, saya yakin masih ada pengadilan yang lebih adil di akhirat,” ungkapnya lirih.
Kenangan Terakhir dan Dugaan terhadap Pelaku
Dalam kesaksiannya, Sulatemi mengenang percakapan terakhirnya dengan korban. Uswatun sempat bercerita tentang pembangunan rumahnya di Blitar dan meminta kedua orang tuanya untuk mengawasi proses tersebut. Ia juga diketahui tengah mencicil mobil Suzuki Ertiga.
Terkait hubungan asmara korban dengan terdakwa Rohmad Tri Hartanto alias Antok, Sulatemi menyebut sempat mengenal pria asal Tulungagung tersebut. Awalnya, ia mengira hubungan mereka serius. Namun belakangan Uswatun mengaku telah memutuskan hubungan karena mengetahui bahwa Antok sudah beristri dan bersikap kasar.
“Saat anak saya cerita pernah disakiti, saya mulai mencurigai dia (Antok), tapi suami saya menasihati agar tidak berspekulasi. Saya pun mencoba menahan prasangka,” ujarnya.
Saksi Lain dan Keterangan Tambahan
Selain Sulatemi, saksi lain yang memberikan kesaksian adalah Dwi Intan Setiarini (adik korban), Andika (Kepala Desa Dadapan, Ngawi), Yusuf Hadi Kusuma (warga yang menemukan koper merah berisi potongan tubuh korban), serta Akhlis (keponakan terdakwa).
Menurut JPU Ichwan Kabalmay, kesaksian para saksi kemarin hanya memperkuat keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tanpa ada pernyataan yang berbeda atau informasi baru.
“Permintaan ibu korban soal hukuman setimpal adalah wajar. Siapa pun orang tua pasti ingin pelaku dihukum seberat-beratnya jika melihat anaknya diperlakukan seperti itu,” ujarnya.
Penasihat Hukum Pertanyakan Sumber Penghasilan Korban
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Kholid Yuswanto, menyoroti sumber penghasilan korban. Ia mempertanyakan bagaimana korban yang diketahui bekerja sebagai penjual kosmetik bisa membangun rumah dan mencicil mobil.
“Pekerjaan korban masih belum sepenuhnya jelas. Ini perlu diklarifikasi,” ungkapnya.
Sebagai informasi, kasus yang menggegerkan ini terjadi pada Januari lalu. Antok diduga menghabisi nyawa Uswatun di sebuah hotel di Kota Kediri, lalu memutilasi tubuh korban dan menyebar potongannya di tiga lokasi berbeda: Ngawi, Ponorogo, dan Trenggalek. (red:a)
Post a Comment